Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan kegagalan serius dunia akademik dalam membentuk etika dan empati. Perilaku yang dianggap “candaan” dalam grup justru menormalisasikan kekerasan seksual dan cara pandang yang merendahkan perempuan. hal ini mencerminkan bahwa intelektualitas tidak selalu sejalan dengan moralitas. Lebih ironis lagi, pelaku berasal dari lingkungan hukum atau calon penegak keadilan yang seharusnya memahami batasan dan hak asasi manusia.
Yang lebih problematis adalah kecenderungan mereduksi kasus seperti ini sebagai “kesalahan pribadi” tanpa menyentuh akar masalah. Padahal, ini soal budaya—budaya yang permisif terhadap seksisme, budaya yang membungkam korban, dan budaya yang lebih sibuk menjaga reputasi daripada menegakkan keadilan.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi individu. Kampus harus berani mengakui adanya masalah struktural—budaya patriarki dan pembiaran—serta melakukan perubahan nyata melalui edukasi, regulasi tegas, dan perlindungan korban. Tanpa itu, kampus hanya akan menjadi tempat yang gagal menjaga nilai kemanusiaan
Kasus ini juga menunjukkan bahwa budaya patriarki masih hidup, bahkan di lingkungan yang dianggap maju dan terdidik. Kalimat seperti “diam berarti consent” yang muncul dalam percakapan tersebut sangat berbahaya karena menormalisasi kekerasan seksual . Ini bukan hanya masalah individu, tetapi masalah budaya yang harus dilawan bersama.
Oleh : Tim 1

Tidak ada komentar
Posting Komentar