Senin, 28 April 2025 Bidang Advokasi IKAMABASTRA FKIP UNTAD melakukan pengadvokasian terkait keresahan mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2024 FKIP UNTAD mengenai hadiah lomba porseni mahasiswa baru yang tidak kunjung diberikan oleh pihak penyelenggara yakni  BEM FKIP UNTAD.

Bidang Advokasi IKAMABASTRA FKIP UNTAD menerima aduan dari Anisa, salah satu mahasiswa angkatan 2024 yang berhasil meraih juara 1 dalam cabang lomba puisi Porseni MABA. Janji hadiah sebesar Rp350.000 hingga kini tak kunjung terealisasi, menimbulkan pertanyaan besar atas profesionalitas dan akuntabilitas kepengurusan BEM sebelumnya.

Pihak penyelenggara, dalam hal ini BEM FKIP UNTAD di bawah kepemimpinan ketua sebelumnya, patut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun IKAMABASTRA menunjukkan minimnya inisiatif dari ketua BEM terdahulu dan panitia pelaksana Porseni untuk menindaklanjuti hak para pemenang. Bidang Advokasi IKAMABASTRA secara tegas menilai bahwa kepemimpinan yang lalu menunjukkan kelemahan fundamental dalam manajemen acara dan pemenuhan janji kepada para peserta lomba. Menanggapi situasi yang mengecewakan ini, anggota Bidang Advokasi telah berkoordinasi dengan WADEK 3 FKIP UNTAD, Bapak Dr. Humaedi, S.Pd., WADEK 3 mengatakan bahwa "Dana yang diberikan sebanyak Rp33.000.000". Namun sangat menyayangkan dengan dana sebesar itu kegiatan yang dibuat masih memungut dana dari para peserta lomba. 

Pertemuan lanjutan direncanakan akan menghadirkan Jen selaku Ketua BEM FKIP UNTAD periode 2024-2025, diharapkan dapat memberikan solusi konkret atas  masalah yang ditinggalkan oleh kepengurusan sebelumnya. IKAMABASTRA menanti pertanggungjawaban dan kejelasan dari mantan Ketua BEM FKIP UNTAD serta panitia pelaksana Porseni terkait keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan ini. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit akan pentingnya transparansi dan komitmen dalam setiap kegiatan kemahasiswaan.

Repotase: Salma
Dokumentasi: Wahyuni